Dalam melaksanakan politik luar negerinya, pemerintah mengambil kebijakan politik luar negeri bebas dan aktif. Bebas adalah tidak memihak. Maksudnya, bangsa Indonesia bebas berhubungan dengan negara manapun dan tidak terpengaruh oleh ideologi negara lain. Aktif adalah tidak tinggal diam. Maksudnya adalah bangsa Indonesia selalu berperan aktif dalam hubungan dengan negara lain. Dengan demikian politik bebas aktif adalah politik yang tidak memihak dan aktif melakukan kerja sama dengan negara lain.
Indonesia sebagai negara yang netral, bersama negara-negara di Asia dan Afrika mendirikan gerakan Non Blok. Gerakan yang tidak memihak pada negara manapun.
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif
a. landasan idealnya adalah Pancasila
b. landasan konstitusionalmya adalah UUD 1945
Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Dunia Internasional
1. Konferensi Asia-Afrika I di Bandung
Tokoh yang memprakarsai KAA sbb : 1. Sir John Kotelawala (Sri Lanka); 2. M. Ali Sastroamijoyo (Indonesia; 3. M. Ali Jinah (Pakistan) ; 4. Pandit Jawaharlal Nehru (India) 5. U Nu (Bhurma)



2. Perserikatan Bangsa-Bangsa / United Nations Charter
26 Juni 1945 diadakan konferensi San Fransisco, di hadiri 50 negara. Atas dasar piagam tersebut, maka 24 Okt 1945 dibentuklah PBB. Tujuannya adalah menggalang kerja sama internasional dan menjaga perdamaian dan keamanan dunia.